Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Plaju tunduk pada berbagai regulasi yang mengatur pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap keselamatan laut di wilayah perairan Plaju. Regulasi-regulasi ini merupakan pedoman yang mengatur seluruh kegiatan operasional Bakamla dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia. Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Plaju antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan ruang laut Indonesia, termasuk pengawasan maritim. Dalam hal ini, Bakamla Plaju bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang terjadi di perairan, baik yang berkaitan dengan pelayaran, perikanan, maupun perlindungan terhadap lingkungan laut.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU Pelayaran ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk keselamatan, keamanan, dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di wilayah laut Indonesia. Bakamla Plaju memiliki tugas untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi mematuhi aturan ini, serta melakukan patroli untuk mengawasi kegiatan pelayaran yang dilakukan.
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
UU ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan di Indonesia. Bakamla Plaju berperan dalam mengawasi kegiatan perikanan yang berlangsung di laut, termasuk mencegah kegiatan illegal fishing yang merusak ekosistem laut dan ekonomi perikanan Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)
Regulasi internasional yang mengatur tentang batas-batas laut dan hak-hak negara di perairan internasional. Bakamla Plaju memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa wilayah perairan Indonesia tidak terganggu oleh pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain.
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Bakamla, termasuk tugas operasional Bakamla dalam melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Plaju sebagai unit operasional bertanggung jawab dalam menjaga keamanan maritim di wilayahnya.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2013 tentang Pengawasan Keamanan Pelayaran
Peraturan ini memberikan panduan tentang tata cara pengawasan keamanan kapal, pelabuhan, serta aktivitas pelayaran lainnya di Indonesia. Bakamla Plaju bertugas untuk melaksanakan pengawasan ini, baik secara langsung maupun melalui penggunaan teknologi pemantauan.
7. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum di Laut
Regulasi ini mengatur tentang prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut, termasuk tindak pidana yang merusak lingkungan atau kegiatan maritim ilegal. Bakamla Plaju bertugas untuk menindak setiap pelanggaran dengan koordinasi antar instansi terkait.
8. Regulasi Terkait Lingkungan Laut
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perlindungan Laut
Regulasi ini mengatur tentang perlindungan terhadap ekosistem laut dari ancaman polusi dan kerusakan. Bakamla Plaju memiliki tugas untuk mengawasi dan menanggulangi pencemaran laut serta melakukan tindakan terhadap pihak yang merusak lingkungan laut.
9. Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal Bakamla
Setiap unit Bakamla, termasuk Bakamla Plaju, wajib mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Bakamla RI. SOP ini mencakup berbagai prosedur operasional yang digunakan dalam pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan kejadian darurat di laut, guna menjamin pelaksanaan tugas yang efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya regulasi-regulasi ini, Bakamla Plaju memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan menjaga keamanan perairan. Regulasi ini juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, penegakan hukum maritim, serta pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara, masyarakat, dan lingkungan.